Untuk mendirikan sebuah PT Perorangan, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Harus memenuhi kriteria UMK
- Hanya 1 Pemegang Saham
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
- Pendiri berusia minimal 17 tahun
- Pendiri cakap hukum
- Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.
Selain 6 syarat yang sudah disebutkan, terdapat syarat dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
- FC E-KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi ( Form akan diinfokan setelah pembayaran ):
- Nama dan tempat kedudukan PT
- Jangka waktu berdirinya PT
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat PT
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.
Reviews
There are no reviews yet.